Berdasarkan pada surat At Taubah ayat 58-60 tentang orang yang berhak menerima zakat, yaitu :
"...Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi fakir miskin, para amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, mereka yang diperhamba, orang-orang yang berutang, yang berjuang di jalan Allah, dan orang kehabisan bekal di perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Jadi berdasarkan firman Allah SWT tersebut, terdapat 8 (delapan) golongan yang berhak menerima zakat :
- Fakir : yaitu orang dalam kebutuhan, tapi dapat menjaga diri tidak meminta-minta.
- Miskin : yaitu orang yang dalam kebutuhan dan suka meminta-minta.
- Amil Zakat : merupakan orang yang melaksanakan segala urusan zakat berupa pengumpulan dan penjagaannya, serta menghitung keluar masuknya zakat.
- Golongan Muallaf : Muallaf dalam berbagai referensi terbagi dalam beberapa macam golongan, diantaranya : Golongan yang diharapkan keislamannya atau keislamanan kelompok serta keluarga; Golongan orang yang dikuatirkan kelakuan jahatnya; Pemimpin dan tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam yang mempunyai sahabat-sahabat kafir; Pemimpin dan tokoh kaum Muslimin yang berpengaruh di kalangan kaumnya, akan tetapi imannya masih lemah; kaum muslimin yang tinggal di benteng-benteng dan daerah perbatasan musuh; Kaum muslimin yang membutuhkannya untuk mengurus zakat orang yang tidak mau mengeluarkan, kecuali dengan paksaan. Sebagian besar orang biasanya mengartikan muallaf sebagai orang yang baru masuk Islam.
- Memerdekakan budak belian : ada beberapa cara untuk memerdekakan budak, diantaranya yaitu : Menolong hamba mukatab, yaitu budak yang memiliki perjanjian dengan tuannya, misalnya : ia sanggup menghasilkan harta dengan nilai dan ukuran tertenrtu, maka dia dibebaskan. Seseorang dengan harta zakatnya membeli seorang budak kemudian membebaskannya.
- Gharimun : adalah orang yang berutang, dan kita boleh menyerahkan zakat atas dasar fakirnya bukan karena hutangnya (Menurut Ibnu Humam dalam Al Fath)
- Mujahidin : Merupakan orang yang berjihad di jalan Allah. Didalam Al Qur'an digambarkan sasaran zakat yang ketujuh ini dengan firmanNya : "Di jalan Allah". Sabil berarti jalan. Jadi sabilillah artinya jalan yang menyampaikan pada ridho Allah, baik akidah maupun perbuatan. Sabilillah adalah kalimat yang bersifat umum, mencakup segala amal perbuatan ikhlas, yang digunakan untuk bertakkarub kepada Allah, dengan melaksanakan segala perbuatan wajib, sunat dan bermacam kebajikan lainnya.
- Ibnu Sabil : atau musafir, yaitu orang yang melakukan perjalanan dari suatu daerah ke daerah lain. Menurut pendapat beberapa ulama, ibnu sabil mempunyai hak zakat, walaupun ia kaya, jika ia terputus bekalnya (kehabisan bekal).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar