Zakat ada beberapa macam diantaranya :
- Zakat Maal (Harta) : Bagi harta yang disandarkan zakatnya pada emas, zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2,5 % dari harta yang wajib dizakati (tidak termasuk zakat binatang ternak dan biji-bijian yang mempunyai nilai zakatnya sendiri).
- Zakat Uang Simpanan : Banyak urusan bisnis yang menggunakan mata uang sebagai alat pertukarannya setiap negara mempunyai nilai mata uangnya sendiri disandarkan kepada nilai tukar emas. Dalil Wajib Zakat Uang Simpanan "Saiidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda : Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun)) diwajibkan zakatnya 5 dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap setahun." (HR Abu Daud)
- Zakat Emas dan Perak : Sejarah telah membuktikan bahwa emas dan perak merupakan logam berharga. Sangat abesar kegunaannya yang telah dijadikan uang dan nilai/alat tukar bagi segala sesuatu sejak kurun-kurun waktu yang lalu. Dari sisi ini,syari'at memandang emas dan perak dengan pandangan tersendiri, dan memgibaratkannya sebagai suatu kekayaanalam yang hidup. Syari'at mewajibkan zakat keduanya jika berbentuk uang atau leburan logam, dan juga berbentuk bejana, souvenir, ukiran atau perhiasan bagi pria.
- Zakat Pendapatan / profesi, bentuk penghasilan yang paling menonjol pada zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Zakat pendapatan atau profesi telah dilaksanakan sebagai sesuatu yang paling penting pada zaman MUAWIYAH dan Umar Bin Abdul Aziz. Zakat ini dikenal dengan nama Al-Ata' dan dizaman modern ini dikenal dengan Kasbul Amal.
- Zakat Saham dan Obligasi, Saham adalah hak kepemilikan tertentu atas kekayaan suatu perseroan terbatas (PT) atau atas penunjukan atas saham tertentu. Tiap saham merupakan bagian yang sama atas kekayaan itu. Obligasi adalah kertas berharga (semacam cek) yang berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan, atau pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bunga tertentu pula.
- Zakat An'am (Binatang ternak), binatang ternak yang wajib dizakati meliputi Unta, Sapi, Kerbau dan Kambing.
- Zakat Fitrah, setiap menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsinya sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, katanya "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, berbuka bulan Ramadhan sebanyak satu sha (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan.' H.R. Bukhari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar